Buya HAMKA: Nikah Beda Agama Haram, Rumah Tangga akan Kacau

eramuslim.com – Polemik pernikahan beda agama di Kota Semarang belum berhenti. Sejumlah ulama tentu saja melarang, seperti Ustadz Abdul Somad (UAS) hingga Buya Yahya.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1980 yang ditandatangani Buya Hamka pun memilih menyatakan haram pernikahan beda agama, baik Muslimah yang menikahi pria non-Muslim maupun pria Muslim dengan wanita non-Muslim (ahlul kitab).

Ketentuan ini dipertegas Fatwa MUI tahun 2005 pada Munas VII tanggal 29 Juli 2005 yang menyatakan, nikah beda agama adalah haram dan tidak sah.

Lalu, perkawinan pria Muslim dengan wanita ahlul kitab, menurut qaul mu’tamad (pendapat yang disepakati) adalah haram dan tidak sah. Buya HAMKA dalam tafsir Al-Azhar, saat menjelaskan ayat 221 dari Al-Baqarah mengingatkan perkara tersebut.

“Apabila Islam telah menjadi keyakinan hidup, hendaklah hati-hati memilih jodoh. Sebab istri adalah akan teman hidup dan akan menegakkan rumah tangga bahagia yang penuh dengan iman, menurunkan anak-anak yang shalih,” tulis Buya HAMKA.