Buruh: PP Pengupahan Rezim Jokowi Dibuat Atas Pesanan Asing

buruhEramuslim.com – Gerakan Buruh Indonesia (GBI) meminta kepada DPR RI untuk membentuk Pansus upah untuk menolak PP 78/2015 yang telah diterbitkan oleh Pemerintahan Jokow-JK.
Melalui Presiden KSPI mengatakan, PP ini (PP 78/2015), dibuat atas konspirasi dan intervensi asing yakni oleh Bank Dunia (World Bank) dan International Monetery Founding (IMF) serta dugaan korupsi dalam proses pembuatannya, termasuk tidak dilibatkannya serikat pekerja,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Tuntutan lainnya, lanjut Said Iqbal, masih sama seperti halnya saat Mogok Nasional yaitu:
1. Cabut PP 78/2015 tentang pengupahan yang bertentangan dengan UUD 45 dan UU  13/2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 88 dan 89.
2. Menolak formula kenaikan upah minimum yang baru karena mengembalikan rezim upah murah dan akan memiskinkan kaum buruh secara struktural.
3. Meminta kenaikan upah minimum 2016 berkisar Rp 500-ribuan dan menetapkan upah minimum sektoral lebih besar dari upah minimum. Dan,
4. Membatalkan Keputusan UMP/UMK 2016 karena tidak berbasis Kebutuhan Hidup Layak yang  bertentangan dengan UU ketenagakerjaan No 13/2003 dan UUD 1945.
Sebelumnya buruh Indonesia telah banyak mekakukan aksi untuk menuntut pemerintah menarik PP Pengupahan. Buruh menilai, dengan terbitnya PP tersebut, kehidupan buruh tidak akan lebih baik dari semestinya. Dan buruh Indonesia pun akhir dari Nopember lalu melakukan mogok nasional.(ts/pm)