Buruh Nilai Korupsi sebagai Penghambat Investasi

Ketua Umum Serikat Buruh Jabotabek (SBJ), Sutrisno Sastromiharjo menyatakan, buruh bukan faktor utama dalam menghambat masuknya investasi di Indonesia. Tapi, hal itu lebih dikarenakan korupsi dan birokrasi yang buruk.

"Jika bercermin pada World Economic Forum, disebutkan bahwa penghambat investasi pada urutan pertama adalah pemerintahan yang tidak efisien, infrastruktur yang tidak memadai, peraturan perpajakan, korupsi, kualitas sumber daya manusia, serta instabilitas kebijakan, dan buruh," papar Sutrisno, di Jakarta, Senin (1/5).

Ia mengatakan buruh jelas berada pada posisi yang ke tujuh. Jika ingin investor masuk, yang harus dibenahi adalah urutan nomor satu hingga enam terlebih dahulu, jadi buruh bukan fokus utama permasalahan investasi.

Menurutnya, SBJ bersama dengan Transparansi Internasional Indonesia (TII) pada tahun 2005 pernah membuat kajian yang membuat ekonomi biaya tinggi yaitu biaya siluman yang mencapai biaya produksi sebesar 35-45 persen sedangkan kesejahteraan karyawan hanya 8-10 persen dari total biaya produksi.

Ia menambahkan, revisi UU Nomor 13 Tahun 2003, pasal 35 ayat 3 akan dihapus sehingga perusahaan tidak punya lagi kewajiban memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan kerja.

Pasal 59 direvisi sehingga semua jenis pekerjaan bisa dikontrak dan waktu kontrak boleh 5 tahun. "Hal tersebut sama dengan perbudakan modern di mana buruh tidak mempunyai kepastian kerja dan tidak mempunyai masa depan," katanya.

Selain itu, Pasal 64, 65, dan 66 tentang ‘outsourcing’ akan diefektifkan kembali. ‘Outsourcing’ membuat buruh tidak berhadapan langsung dengan majikan tetapi dengan yayasan penyalur atau penyedia tenaga kerja.

Pasal 88 juga akan direvisi di mana upah merupakan jaring pengaman dan tidak mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tetapi didasarkan pada sektor industri atau usaha. "Ini memberikan peluang untuk upah murah," jelas Sutrisno.

Pasal 142 akan direvisi tentang Hak mogok dalam draf usulan revisi UU Nomor 13 tahun 2003 akan dipersulit atau karena bisa dianggap tidak sah dan buruh bisa dituntut, mulai di-PHK hingga tuntutan ganti rugi, imbuh dia. (dina)