Eramuslim.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi mogok kerja.
Puluhan ribu buruh di 1.000 pabrik pada 24 provinsi akan mengibarkan bendera putih sebagai bentuk bahwa mereka menyerah menghadapi hantaman selama pandemi COVID-19.
“Bentuknya adalah mengibarkan bendera putih karena kaum buruh menyerah dengan banyaknya buruh yang sudah meninggal dan terpapar COVID-19,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (26/7/2021).
Lanjut dia, buruh juga menyerah karena sudah berulang-ulang berteriak untuk mengatur jam bergilir di situasi pandemi COVID-19, serta berulang-ulang berteriak agar yang isoman diberikan vitamin dan obat-obatan gratis melalui jaringan BPJS kesehatan.
“Berulang-ulang teriak jangan ada PHK, berulang-ulang berteriak jangan dirumahkan dengan memotong gaji,” lanjut Iqbal.
Pihaknya juga sudah berulang-ulang berteriak bahwa Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja merugikan buruh.
“Bendera putih akan kita kibarkan dan akan memasang spanduk dengan tiga tuntutan, selamatkan nyawa buruh dan rakyat-cegah penularan COVID 19-cegah ledakan PHK,” sebutnya.
Kemudian isu kedua yang akan dikumandangkan dalam mogok kerja adalah batalkan Undang-undang Cipta Kerja.
Dia memastikan bahwa aksi akan digelar dengan protokol kesehatan, jaga jarak, memakai masker, hand sanitizer, dan tidak ada kerumunan.
Pihaknya menjamin tidak ada kerumunan karena aksi dilakukan di luar area produksi tapi tetap dilaksanakan di lingkungan pabrik.
“Aksi akan diikuti puluhan ribu buruh dari seluruh Indonesia 24 provinsi, 1.000 pabrik akan bergabung pada tanggal 5 Agustus 2021,” tambah Iqbal. [Detik]