Buruh Jakarta Juga Tolak UMP Berdasarkan Omnibus Law, Ancam Geruduk Istana

Selain menetapkan upah minimum, Pemprov DKI juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya. Di antaranya, memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga melakukan jenis program kolaborasi ketenagakerjaan. Adapun program-program yang dilakukan tersebut, yaitu:

1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% (sepuluh persen) menjadi UMP + 15% (lima belas persen) agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.

2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.

5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi COVID-19.

7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.

diumumkan, itulah yang diambil bersama, mudah-mudahan bisa dipahami, dimengerti dengan kondisi seperti ini,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).

Politikus Gerindra itu mengakui keterpurukan perekonomian di berbagai sektor karena pandemi COVID-19 mempengaruhi kecilnya kenaikan UMP tahun depan.

“Mungkin tidak bisa memuaskan semua pihak, tapi kami minta dipahami insyaallah nanti ke depan tahun depan saya sangat optimis ada peningkatan yang jauh lebih baik signifikan seiring dengan kondisi pandemi yang lebih baik,” jelasnya.

Riza mengatakan Pemprov telah menyesuaikan besaran UMP 2022 dengan ketentuan berlaku. Dia berharap seiring dengan pertumbuhan ekonomi pasca-pandemi COVID-19, nominal UMP bisa bertambah signifikan.

“Mudah-mudahan ke depan nanti kita bisa tingkatkan lagi, perbaiki lagi sesuai dengan harapan kita semua, tidak hanya harapan para buruh tapi harapan kita semua. Kami Pemprov tentu ingin dan senang sekali apabila UMP itu semakin baik semakin tinggi sesuai dengan harapan para buruh itu berarti menandakan ekonomi di Jakarta semakin baik,” imbuhnya.

Pemprov Diminta Antisipasi Mogok Massal Buruh

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta menyiapkan langkah antisipasi aksi mogok kerja para buruh pada Desember mendatang. Wacana aksi itu merupakan bentuk memprotes kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang tak signifikan.