Buruh Jakarta Juga Tolak UMP Berdasarkan Omnibus Law, Ancam Geruduk Istana

Eramuslim.com – Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536.

Buruh pun keberatan dengan kenaikan UMP yang hanya 1,09% itu dan mengancam akan melakukan demonstrasi di Istana maupun di Balai Kota DKI Jakarta.

Diketahui UMP pada tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Hal ini berarti UMP 2022 mengalami kenaikan Rp 37.749.

Pemprov DKI menyebut kenaikan UMP tersebut berdasarkan aturan. Meski begitu, buruh keberatan dan mengancam akan mogok dan menggelar demo, simak penjelasannya berikut ini.

“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah),” ujar Gubernur DKI Anies Baswedan, dilansir PPID, Minggu (21/11/2021).

Anies mengatakan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Pemprov DKI disebut mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.