DJP Mengharuskan Pelaporan Harta dari Orang yang Meninggal

“Dalih pemerintahan @jokowi bahwa peredaran bruto WP-termasuk dengan menilai gaya hidupnya-yang tidak dapat dibaca dengan pasti dari pembukuan, tak bisa jadi alasan untuk melakukan penghitungan tak langsung peredaran brutonya. @KemenkeuRI,” lanjut cuitan tersebut mengomentari PMK nomor 15 tahun 2018.

Lebih lanjut, Partai Gerindra menyebut, aturan ini tidak bisa dikatakan tepat jika dilihat dari kacamata hukum, karena tidak didukung oleh data yang kuat. Persoalan lainnya juga datang dari integritas pegawai pajak itu sendiri.

“Ini adalah masalah psikologis. Kita tahu, kepercayaan publik terhadap petugas pajak masih rendah. Tidak semua petugas pajak itu bersih. Ada juga yang nakal. Belum lagi soal privacy di mana aparat pajak harus menilai omzet dari gaya hidupnya. Inilah yang menjadi persoalan,” papar Partai Gerindra.

Jika Presiden Joko Widodo paham, lanjut Partai Gerindra dalam cuitannya, seharusnya WP hanya perlu diberikan surat dan melakukan perbandingan data dengan penghitungan DJP Kemenkeu.

Selain itu, Partai Gerindra juga menganggap Jokowi sebaiknya mengutamakan pengemplang pajak yang menyembunyikan asetnya di luar negeri. Berdasarkan informasi yang diraih oleh Partai Gerindra, aset yang disimpan di Singapura mencapai Rp2.600 triliun, tetapi WP yang menunaikan kewajibannya tidak sampai 50 persen.

“Belum lagi perusahaan asing yang melakukan penggelapan pajak. Dilaporkan bahwa tahun 2013 saja terungkap ada 4.000 PMA dari 7.000 PMA yang telah merugikan negara triliunan rupiah dengan cara melaporkan rugi dari tahun ke tahun,” tambah Partai Gerindra. (Cnn/Ram)