Eramuslim.com -Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono melarang masjid dan musala menyiarkan berita duka melalui pengeras suara dan dialihkan ke platform atau aplikasi percakapan instan.
Imbauan Bupati Ngawi itu tertuang dalam surat yang bernomor 100/07.106/404. 011/2021.
Instruksinya supaya camat menyampaikan kepada Lurah/Kepala Desa dan RT agar berita kematian tidak disiarkan melalui pengeras suara baik di masjid maupun musala.
“Sehingga warga yang sedang sakit dan isolasi mandiri tidak khawatir berlebihan,” tulis surat Bupati Ngawi tersebut melansir timesindonesia.co.id — jejaring suara.com, Jumat (30/7/2021).
Sebagai gantinya, Bupati Ngawi mengimbau agar berita duka disampaikan secara gethok tular melalui handphone atau telepon seluler.
Dikeluarkannya surat tersebut, ditengarai dengan semakin tingginya angka kasus kematian Covid-19 di Kabupaten Ngawi. Selain itu juga sebagai upaya untuk menjaga kesehatan imun warga Kabupaten Ngawi, tulis surat tersebut.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono melarang masjid dan musala menyiarkan berita duka melalui pengeras suara. [Foto: timesindonesia.co.id] |
Sekretaris Desa Sukowiyono, Suharno menuturkan, di wilayahnya saat ini tidak lagi menyiarkan berita kematian atau duka melalui pengeras suara di masjid dan musala. Warga memilih menggunakan media sosial untuk mengabarkan berita duka.
“Berita kematian di Desa Sukowiyono tidak lagi disiarkan melalui pengeras suara. Warga sekarang pakai WA Status untuk mengabarkan berita duka, malah lebih cepat tersiar pakai itu,” katanya, Jumat (30/7/2021).
Surat bupati tersebut, lanjut di, langsung disampaikan kepada kepala dusun dan pengurus RT.
“Sekarang sudah berjalan sesuai imbauan bupati,” katanya.
Sebelumnya Bupati Ngawi telah mengeluarkan surat terkait imbauan penyampaian berita duka di lingkungan. Surat yang ditujukan bagi Camat se Kabupaten Ngawi itu dikeluarkan pada Rabu (28/7/21) kemarin.[suara]