“Kalau sama mahramnya kan tidak masalah, tapi kalau bukan mahram itu haram, karena di dalam hukum syariat itu haram hukumnya,” ujarnya.
Aturan standarisasi warung kopi ini diteken Bupati Bireuen Saifannur pada 30 Agustus lalu. Dalam aturan tersebut, ada 14 poin yang mengatur tentang keberadaan warung kopi. Dari semua poin, poin 9 dan 13 yang menarik perhatian.
Selain dua poin tersebut, aturan tersebut juga memuat aturan poin lain berisi tata cara berbusana pramusaji dan warung kopi dilarang mempekerjakan LGBT, waria dan lainnya. Warkop di sana juga diminta menghentikan pelayanan sepuluh menit sebelum azan.
“Jadi tujuan kita untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran syariat, tidak lain,” ungkap Jufliwan. (dtk)