Eramuslim – Bupati Bireuen, Aceh Saifannur membuat aturan standarisasi warung kopi, cafe dan restoran sesuai syariat Islam. Namun, aturan itu tidak memuat sanksinya. Pemkab Bireuen hanya akan melakukan sosialisasi. Lalu, apa tujuan dibikin edaran yang diteken 30 Agustus lalu itu?
“Edaran soal ini sudah ada sejak tahun 2016. Kita sosialisasi, kita dakwah dan imbau terus demi kemaslahatan umat. Belum ada sanksi,” kata kata Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireuen, Jufliwan saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (5/9).
Menurutnya, aturan standarisasi warung kopi hingga restoran ini dibikin untuk mencegah terjadinya pergaulan bebas di Bireuen. Pemkab Bireuen melakukan pencegah dini agar remaja di sana tidak terjeremus ke dalam perbuatan melanggar syariat Islam.
Dalam poin nomor sembilan, misalnya, Pemkab Bireuen melarang warung kopi melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya. Jika perempuan datang keluarga, maka mereka dapat ngopi seperti biasa.
“Aturan keluar malam jam 21.00 WIB itu kan aturan gubernur dulu (masa Zaini Abdullah) kita tindak lanjuti. Edaran ini kita bikin agar masyarakat jadi lebih bagus, jangan sampai mengarah ke pergaulan bebas. Itu arahnya kan ke sana. Tapi kita tidak buat itu (dalam poin surat edaran),” jelasnya.
Sementara terkait poin ke-13 haramnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya, Pemkab Bireuen mengaku hal itu untuk mencegah terjadinya perselingkuhan. Wanita dan laki-laki boleh ngopi semeja asal datang bersama muhrimnya.