Eramuslim.com – Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang pria berinisial E, pemilik warung yang melakukan perlawanan saat warungnya dirazia petugas dalam penertiban PPKM Darurat di Bulak Banteng Baru, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu malam, 10 Juli 2021.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum menjelaskan E adalah pemilik warung yang melakukan perlawanan saat dirazia petugas gabungan. Saat itu, warung milik tersangka hendak ditertibkan karena masih buka kendati melebihi jam malam, yakni pukul 20.00 WIB.
“Pemilik warung tersebut melakukan penolakan atas penindakan oleh petugas, sehingga memancing dan memicu masyarakat berdatangan,” kata Ganis di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu, 11 Juli 2021.
Tersangka, lanjut dia, dijerat dengan Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena melakukan perlawanan. Ganis menegaskan pihaknya juga akan mendalami dan mengusut provokator maupun yang melakukan aksi anarkistis sehingga kaca salah satu mobil polisi mengalami kerusakan.
Sebuah video petugas gabungan yang melakukan patroli PPKM Darurat diusir ratusan warga di perkampungan beredar di jejaring WhatsApp dan media sosial. Peristiwa itu disebut-sebut terjadi di Bulak Banteng Baru, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu malam, 10 Juli 2021.