Eramuslim.com — Video viral di media sosial salah satu ormas yang dibubarkan kepolisian di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara mendapat sorotan dari berbagai LSM.
Buntut dari video itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ditantang untuk memproses sejumlah ormas dan advokat yang mengibarkan bendera merah putih di Kawasan Pantai Indah Kapuk tersebut.
Tantangan terhadap jendral bintang dua itu datang dari Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum Maria.
Ia mendesak Kapolda agar memproses para oknum ormas tersebut. Pasalnya, diduga telah melanggar protokol kesehatan (Prokes).
“Kapolda Metro Jaya diharapkan berani tegas dan menindak ormas dan oknum advokat yang jelas-jelasan melecehkan aturan yang susah-susah dibuat,” kata Maria dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8/2021).
Menurutnya, kegiatan kerumunan tersebut dilakukan oleh advokat yang merupakan seorang penegak hukum.
Salah satu oknum ormas dan advokat yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah advokat perempuan berinisial NR.
“Seharusnya melek akan ketentuan hukum semasa pandemi Covid-19,” ucapnya.
Maria pun mengungkapkan bahwa NR merupakan sosok yang kontroversi akibat dari berbagai persoalan yang menjeratnya. Salah satunya penggunaan ijazah sarjana hukum yang diduga palsu atau tak terdaftar.
Seharusnya, kata Maria, jika ingin mengibarkan bendera sepanjang 21 meter di jalan raya. Terlebih dahulu melakukan izin ke pengelola PIK dan Pemda untuk menurunkan puluhan anggota ormas,
“Harusnya minta izin gangguan (kerumunan) dari kepolisian. Advokat harusnya tahu itu,” imbuhnya.
Ia juga menyayangkan aksi NR yang tak bermasker di tengah kerumunan anggota ormas. Hal ini dipandang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menekan laju penularan virus corona.
“Di saat pemerintah susah payah melakukan PPKM, dan menerapkan 3M. NR justru sendirian tidak mengunakan masker dan tidak menjaga jarak,” ujarnya.
“Terang-terangan dia kembali mencoreng aturan hukum dan terlihat melanggar prokes serta PPKM Level 4 dalam video,” tutur Maria.
Karena itu, ia meminta polisi memproses hukum peristiwa itu. Sebab tindakan mereka dianggap mengabaikan aturan yang dibuat pemerintah.
“Jangan hanya masyarakat biasa yang ditindak, ayo Pak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, tindak dan proses oknum advokat NR, DN yang merupakan pimpinan sayap ormas, dan oknum ormas lainnya,” tuturnya.
“Jangan hanya Habib Rizieq saja ditindak. Beranikah Pak Irjen Fadil Imran proses hukum oknum ini yang jelas-jelasan melanggar prokes?” tandas Maria.