Menteri Perhubungan Hatta Rajasa menyatakan pihak Kementerian Negara BUMN hari ini sudah mentransfer uang sebesar 40 milyar rupiah kepada Direksi Perum PPD untuk membayar gaji 4.319 karyawan yang belum dibayar selama delapan bulan.
“Pagi ini jam 9.00 Pak Sugiharto sudah mentransfer uang itu ke rekening Direksi Perum PPD,” jelasnya usai Mengikuti Sidang Paripurna dengan Agenda Mendengarkan Pidato Presiden RI, di Gedung DPRRI, Jakarta, Rabu (16/8).
Menurutnya, jika sampai nanti malam karyawan belum menerimanya, pihak pemerintah telah menyerahkan masalah teknis pendistribusiannya pada pihak Direksi Perum PPD.
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah telah menjanjikan akan membayar tunggakan gaji tersebut paling lambat tanggal 16 Agustus 2006, masalah gaji ini telah memicu aksi demonstrasi karyawan PPD, di Jakarta beberapa pekan lalu.
Sementara itu, Sekretaris Pengurus Komisariat Federasi Transportasi dan Angkutan Perum PPD Robinson meminta pemerintah ikut mengawasi, mengaudit dan meneliti proses pembayaran yang dilakukan manajemen Perum PPD pada karyawannya.
“Hubungan manajemen dan karyawan selama ini tidak harmonis, bahkan manajemen terkesan tertutup, kita mau transparan,” ujarnya.(novel)