BUMN Jangan Membual Terus, Kok Angkat Tangan Soal Rangkap Jabatan Rektor UI!

Eramuslim.com – Rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof. Ari Kuncoro, di perusahaan plat merah, bukan dianggap pelanggaran oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Klarifikasi yang disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, tersebut ditanggapi Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf.

Gde Siriana memandang, pernyataan Arya justru menunjukkan BUMN lepas tangan atas pengangkatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Karena, Arya mengatakan bahwa Ari Kuncoro diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI bukan dalam kapasitas sebagai Rektor UI, melainkan sebagai seorang pribadi.

“Jangan berkilah, lepas tangan dengan mengatakan pengangkatan komisaris terhadap pribadi (Rektor UI Ari Kuncoro),” ujar Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/6).

Disamping itu, Gde Siriana juga menanggapi keterangan Arya yang menganggap enteng aturan larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor di UI, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 35 (c) PP 68/2013 tentang Statuta UI.