Eramuslim.com – Hakim yang menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terus mendapat sorotan publik. Ini lantaran pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman Juliari yang dirasa menggelitik.
Tokoh senior, DR. Rizal Ramli bahkan menyebut para hakim yang menangani kasus Juliari langka. Sebab, baru kali ini ada argumen nyeleneh yang digunakan sebagai pertimbangan meringankan hukuman terdakwa.
“Ini hakim-hakim langka. Gunakan argumen paling aneh di dunia,” tuturnya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (23/8), hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk Juliari Batubara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman dijatuhkan karena Juliari bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.
Hal yang memberatkan menurut hakim adalah kejadian suap dilakukan saat negara sedang darurat corona dan Juliari tidak mengakuinya.
Sedangkan yang meringankan, hakim menilai Juliari sudah cukup menderita karena di-bully masyarakat. Pertimbangan ini yang kemudian mendapat sorotan masyarakat karena dinilai aneh. [RMOL]