Apakah ini merupakan tindak pidana penistaan agama? Ryan mengatakan masih mempelajarinya. Menurutnya ada kemungkinan ketidaksengajaan alias typo atas tulisan dalam LKS tersebut.
Karena jika melihat komposisi huruf dalam keyboard querty komputer, posisi huruf B dan N bersebelahan.
“Untuk unsur kelalaian, itu ranah polisi. Kejaksaan sendiri hanya fungsi pengawasan. Belum jelas apakah ini kesengajaan atau kelalaian. Karena formasi huruf pada keyboard komputer itu posisi huruf B dan N itu berdekatan. Jadi kita sekarang fokus pada penelusuran peredaran buku terlebih dahulu. Pihak sekolah mengakui bahwa buku ini baru diterima Rabu (12/8/20) kemarin, dan langsung dibagikan ke siswa melalui orang tua,” tambah Ryan.
Kepala sekolah SDN 12 Pangkalpinang, Puspita Anggraini kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya sendiri baru mengetahui permasalahan tersebut dari media sosial.
Puspita sendiri mengatakan bahwa permasalahan ini lebih kepada kesalahan pihak penerbit LKS tersebut.
“Ini merupakan kesepakatan guru-guru dan orang tua untuk menggunakan LKS. Selain murah itu pun juga tidak ada paksaan. Buku itu juga baru datang kemaren. Kita pihak sekolah kan sudah kenal dengan penerbit Mandali, mereka kan sudah terkenal. Tiba-tiba kita melihat kok sudah ramai di medsos. Pagi ini tiba-tiba sudah ada orang dari Kejaksaan mencari tau kebenarannya, dan saja jawab benar. dan buku itu kemudian diambil oleh pihak Kejari. Jadi masalahnya ada di percetakan,” jelas Puspita. (*)