Eramuslim.com – Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Eggi Sudjana mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo yang tidak segera menangkap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang terjerat beberapa kasus.
“Semua bukti sudah ada, kenapa KPK tidak bisa segera menangkap Ahok,” tegas Eggi, di Markas Orang Kita, Menteng Jakarta, Jumat (20/05/2016).
Eggi menegaskan demi menegakkan hukum, dirinya akan melaporkan ke Komisi III DPR terkait pelanggaran kode etik para pimpinan KPK yang belum segera menjadikan Ahok tersangka.
“Kita buat kebersamaan untuk ke DPR RI Komisi III untuk memanggil KPK. Kenapa masalah hukum tidak ditegakkan. Kita yang punya ilmu hukum kita gunakan ilmu hukum kita. Poinnya DPR harus memanggil KPK,” terang Eggi.
Dia berharap, peristiwa hukum Ahok harus segera tuntas dan harus segera dijadikan sebagai tersangka lantaran sudah ada alat bukti untuk menangkapnya. Eggi menyebutkan ada tiga kriteria untuk bisa menangkap ahok. Tiga kriteria itu adalah Ahok melawan hukum, Ahok telah merugikan negara bukti dan Ahok memperkaya diri atau memperkaya orang lain.
“Kami sudah mengumpulkan semua bukti yang sudah dilakukan oleh Ahok. Kami akan terus mengawal kasus hukum ahok sampai menjadi tersangka,” tandasnya.(ts/rn)