Eramuslim.com – Meski staf khusus Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menyatakan bahwa #2019GantiPresiden merupakan makar, Prof Moh Mahfud MD menegaskan bahwa pernyataan tersebut berlebih-lebihan.
Guna menjelaskan duduk persoalannya, Mahfud MD memaparkan pengertian makar seperti dimaksudkan dalam undang-undang.
“Makar itu diatur dalam KUHP pasal 104 sampai dengan 129,” kata Mahfud MD, Rabu (5/9) malam.
Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini menjelaskan bahwa dalam pasal-pasal tersebut, makar secara garis besar meliputi tiga hal.
“Pertama, melakukan perampasan kemerdekaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Jadi disandera, kemerdekaannnya dirampas (dengan) diculik, disembunyikan,” lanjut pakar hukum tata negara ini.
“Kedua, melakukan permufakatan jahat untuk menyandera atau merampas kemerdekaan Presiden dan Wakil Presiden sehingga pemerintahan lumpuh,” terang Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Sedangkan bentuk ketiga, makar dinisbatkan kepada upaya mengganti ideologi negara, yakni Pancasila menjadi komunis, leninisme atau marxisme.
“Ketiga, gerakan mengganti ideologi negara,” ujarnya.
Atas penjelasan dalam-dalam pasal tersebut, Mahfud MD memastikan bahwa tagar #2019GantiPresiden merupakan gerakan konstitusional dan bukan merupakan makar.
“Kalau tagar #2019GantiPresiden makarnya dimana?,” tanya Mahfud, retoris.(kk/Tarbawia)