“Apakah uang penghasilan zakat dari PNS dengan total Rp 15 triliun akan jadi uang curian? Jangan nantinya dicuri seperti kasus Honggo Wendarto yang kabur ke negara lain dan belum tertangkap. Tersangka korupsi yang mencuri uang negara terbesar di Indonesia, hingga 15 kali lebih besar dari kasus e-KTP,” paparnya.
Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, zakat yang ditunaikan oleh umat Islam bisa menjadi pengurang bagi penghasilan kotor dan bisa mengurangi Penghasilan Kena Pajak (PKP). Ketentuan ini sebetulnya sudah tercantum di dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 22 beleid tersebut menyebut, zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) dikurangkan dari PKP. Kemudian, pasal berikutnya melansir bahwa bukti setoran zakat bisa digunakan untuk pengurang PKP.
Pemerintah berencana akan mengeluarkan kebijakan zakat 2,5 persen bagi PNS yang muslim. Kebijakan tersebut akan diperkuat lewat Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah dipersiapkan oleh pemerintah.
Menteri Agama mengatakan pemerintah hanya memfasilitasi zakat. Pegawai yang berkeberatan gajinya dipotong 2,5 persen mereka bisa mengajukan permohonan keberatan. Karena, kebijakan zakat ini bukanlah suatu paksaan. (Gr/Ram)