Eramuslim – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa pada dasarnya operator adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap keamanan data registrasi ulang para pelanggan kartu prabayar.
“Mekanismenya nanti (data) disimpan di operator, pemerintah pun tidak punya hak untuk mengakses data. Data dijamin, dilindungi karena pemerintah sudah mengeluarkan peraturan menteri soal perlindungan data pribadi pada Desember 2016,” kata Rudiantara dalam acara Siberkreasi Netizen Fair 2017 di Sudirman Jakarta, Minggu (5/11).
Namun, kata Rudiantara, data itu dapat diakses oleh penegak hukum untuk proses-proses hukum. “Kalau dari aparat penegakan hukum bagaimanapun akan dibuka, agar aparat penegak hukum dapat lebih mudah. Tadinya dengan sim card prabayar tidak ada informasi mengenai siapa yang memilikinya, penelusuran pun jadi panjang karena harus dari operator, ditelusuri traffic-nya, dicari di mana dia melakukan percakapan, mengirim data dan sebagainya tapi sekarang lebih mudah karena sudah ada data siapa dia,” jelas Rudiantara.
Terkait keamanan data, Rudiantara meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir karena sudah ada undang-undang hingga peraturan menteri komunikasi dan informatika sebagai landasan hukum untuk menjaga kerahasiaan data.
“Ada aturan di UU Telekomunikasi bahwa operator harus menjaga kerahasiaan data dan ada peraturan menteri mengenai penggunaan data pribadi yang dikeluarkan sejak Desember 2016. Jadi persiapan registrasi ulang ini sudah panjang, bukan baru-baru saja. Sosialisasi juga akan dilakukan terus-menerus. Berdasarkan peraturan menteri itu, kalau terjadi pelanggaran oleh operator akan ada sanksi administrasi sampai dicabut izinnya,” ujar Rudiantara menambahkan.