Eramuslim – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan penutupan Alexis adalah untuk penegakan aturan yang ada. Ia tak ingin ada anggapan bahwa pekerja di Alexis menjadi korban atas penutupan tempat hiburan tersebut.
“Jadi, jangan memberikan kesan tidak tahu, lalu jadi korban,” tegas Anies di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (28/3).
Menurut Anies, semua pekerja yang berada di Alexis pasti mengetahui ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Artinya, kata dia, pelanggaran yang terjadi di Alexis dilakukan dan diketahui oleh semua yang bekerja di tempat hiburan yang berada di Pademangan, Jakarta Utara itu.
Semua pekerja tahu bahwa di tempat kerjanya ada pelanggaran sehingga Anies mengingatkan, cepat atau lambat tempat tersebut akan ditutup. Maka, ia tak menginginkan ada narasi bahwa pekerja Alexis menjadi korban atas kebijakannya.
“Jadi, lain kali kalau mau memikirkan nasib maka ingat kalau Anda bekerja di suatu tempat yang di situ ada pelanggaran. Maka, ini soal waktu saja akan ditindak,” tegas Anies.
Sebelumnya, Anies menyatakan telah resmi mencabut tanda usaha izin pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel Alexis. Pencabutan izin usaha ini berarti menghentikan seluruh unit usaha yang ada di Hotel Alexis untuk beroperasi.