“Kepala atau wakil kepala daerah yang bandel bisa di-suspend oleh Kemendagri biar enggak sewenang-wenang, bisa dilihat di pasal 76 ayat (1) uu 23 tahun 2014,” tambahnya.
UU tersebut mengatur tentang poin-poin yang dilarang dilakukan kepala daerah. Salah satunya, penyalahgunaan wewenang yang bisa merugikan daerah yang dipimpin.
“Kepala daerah bisa diberikan sanksi dan diberikan teguran dan sanksi oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.
Dalam sebuah video berdurasi 33 detik yang viral di media sosial, Wakil Bupati Lampteng dr Ardito Wijaya terlihat bernyanyi di hajatan pesta perkawinan yang diduga digelar di Kota Metro.
Sambil menyanyikan lagu, Ardito perlahan turun dari panggung, berjoget bersama warga yang ada di bawah panggung. Kemudian, salah satu ajudannya melemparkan uang saweran yang menyebabkan kerumunan.
Baik Ardito dan warga yang berkerumun, tidak ada yang menggunakan masker, hanya si ajudan yang melempar uang yang mengenakan masker.[rmol]