Setelah sempat ramai menjadi perbincangan umum terkait putusan MA, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) memastikan penyelenggaraan ujian nasional tetap digelar pada Maret 2010.
BSNP meyakinkan penyelenggaraan UN dilakukan dengan standar dan aturan yang sama dengan ujian tahun-tahun sebelumnya, yaitu rata-rata nilai 5,5 dengan minimal nilai 4 dan 4,25. Hal ini dikatakan Mungin Edi Wibowo, anggota BSNP, Senin (30/11/09).
Mungin menyatakan bahwa dalam putusan MA tidak ada kalimat eksplisit yang melarang pemerintah menggelar ujian nasional. ”Putusan itu hanya meminta pemerintah untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, kualitas guru, serta memperhatikan dampak mental anak didika yang gagal dalam ujian nasional,” ujarnya sambil mengakui banyaknya kelemahan dalam penyelenggaraan UN pada tahun-tahun sebelumnya.
Ujian Nasional untuk SMA dan MA akan digelar pada 22-26 Maret 2010, sementara untuk tingkat SMK akan diadakan pada 22-25 Maret 2010, dan tingkat SMP pada 29 Maret – 1 April 2010.
Pada pekan lalu, putusan MA bernomor 2596 K/PDT/2008 tertanggal 14 September 2009 menjadi perbincangan umum dan memicu pro-kontra di masyarakat. Banyak pihak, termasuk kalangan pendidik, siswa, dan orangtua merasa lega jika UN benar-benar ditiadakan. Namun, ternyata, putusan tersebut oleh pihak tergugat (termasuk BSNP) tidak dipahami sebagai pelarangan UN, melainkan evaluasi penyelenggaraan ujian, seperti perbaikan sarana dan prasarana pendidikan serta peningkatan kualitas guru. (Ind/VVn)
foto: al-azhar