Breaking News : Hakim Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara atas Kasus Swab RS Ummi

Eramuslim.com

Dalam sidang Di PN Jakarta Timur Hari ini tanggal 24 Juni 2021, Majelis Hakim akhirnya memvonis Habib Rizieq Shihab dengan penjara 4 tahun penjara karena kasus swab RS Ummi .

Majelis hakim putuskan HRS melakukan pidana menyiarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya ketika dalam perawatan di RS Ummi lalu.

Segera setelah putusan hakim dibacakan, Habib Rizieq nyatakan menolak keputusan dari majelis hakim dan akan melakukan banding.

Setelah sidang berlangsung, atas keputusan hakim, Habib Rizieq menyatakan kepada para penasehat hukumnya, “Ayo lawan terus”, ujarnya sambil melangkah menyalami para penasehat hukumnya dan pihak keluarga yang hadiri persidangan.

Walau didalam persidangan , terlihat HRS hadapi dengan tenang dan ceria saja (-)