Eramuslim.com – Calon Wakil Presiden, Ma’ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu terkait janjinya kepada masyarakat dalam memberi redistribusi tanah.
Ketua nonaktif MUI itu dituduh melanggar Pasal 280 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut melarang peserta pemilu menjanjikan materi kepada peserta kampanye.
Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang juga Ketua DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan, tindakan Ma’ruf tersebut memang menjurus kepada pemberian materi berupa tanah negara.
“Tanah negara ini bukan milik Jokowi-Ma’ruf, jadi kalau mereka menjanjikan untuk membagi-bagi tanah tentu tidak boleh dan itu melanggar,” ucap Ferdinand saat ditemui di rumah Rachmawati Soekarnoputri di daerah Jatipadang, Jakarta, Rabu (7/11).
Bahkan dia menyebutkan tindakan itu bisa masuk kategori money politic, karena tanah tergolong sebagai aset tidak bergerak yang tentu punya nilai ekonomis.
Apalagi, tegas dia jika tanah tersebut bukan miliknya melainkan tanah milik negara. Sehingga terjadi unsur klaim yang dilakukan oleh kubu Jokowi-Ma’ruf seakan-akan menjadi hak milik sang capres dan cawapres.
“Itu bagian dari money politic lama-lama, karena ada unsur memberi atau menjanjikan sesuatu yang bukan haknya dan bukan miliknya,” tegas dia.
Oleh karena itu, Ferdinand mewajarkan jika tindakan Ma’ruf tersebut dilaporkan ke Bawaslu sebagai tuduhan pelanggaran kampanye.
“Ya tentu itu melanggar, jadi wajar jika ada pihak yang melaporkan Pak Ma’ruf,” pungkasnya.
Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (Tamam) melaporkan Cawapres nomor urut 01, Ma’ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (6/11). Laporan dilakukan karena Ma’ruf diduga melanggar aturan kampanye yakni berjanji membantu petani agar bisa memanfaatkan tanah negara untuk digarap. Janji itu disampaikan Ma’ruf saat berkunjung ke Rogojampi Banyuwangi, Rabu (31/10) lalu. (kl/rmol)