BPN: Otoriter, Masa Ngomong People Power Jadi Tersangka

Eramuslim – Ujaran people power ternyata berbuntut urusan hukum. Pendukung Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, karena ucapan people power saat deklarasi kemenangan Prabowo di Kertanegara, 17 April 2019.

Caleg PAN itu dituduh melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan sesuatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Juru Debat BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Riza Patria, menilai penetapan tersangka terhadap Eggi sangat berlebihan. Sebab, Eggi hanya melontarkan pernyataan, bukan melakukan tindakan makar.

“Ini kan berlebihan. Masa orang ngomong begitu saja dibilang makar. Dan ini pemerintahan sudah pemerintahan yang otoriter, arogan, zalim. Ini kan eranya reformasi, biasa masyarakat mau minta siapa kek jadi presiden. Itu biasa aja,” kata Riza kepada wartawan, Kamis (9/5).

Menurut Riza, pernyataan Eggi pada 17 April lalu hanya sebatas ekspresi diri dan keinginan agar Prabowo dilantik menjadi seorang presiden. Tentu, kata dia, hal itu tidak ada yang salah, sebab negara demokrasi menjamin kebebasan berpendapat setiap warga negaranya.

“Dulu juga Pak Harto juga presiden yang sah, orang people power, salah enggak? Enggak. Ada dijatuhkan waktu itu, diturunkan paksa waktu itu. Enggak ada makar itu, enggak ada yang ditersangkakan, enggak ada yang dipenjarakan. Ini baru ngomong pidato begitu saja, orasi begitu saja. Ini pemerintah memang sudah zalim ini,” kritik politikus Gerindra itu.