Eramuslim – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memutuskan dua perkara gugatan terhadap KPU yang dilayangkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dua hal yaitu Situng dan Quick Count.
Dalam putus perkara nomor 07 tentang Situng dan Quick Count, KPU terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam tahapan pemilihan umum.
Juru Bicara BPN, Andre Rosiade, mengatakan hal ini membuktikan BPN mengambil langkah konstitusional dalam upaya mencari keadilan. Sehingga tidak benar jika tuduhan makar dan tindakan inkonstituional dialamatkan kepada BPN.
“Hal ini membuktikan kita BPN tetap terus melakukan langkah-langkah yang konsitusional untuk melakukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi oleh KPU,” kata Andre kepada kumparan, Kamis (16/5).
Sementara, lanjut Andre, gugatan terhadap kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif akan dilaporkan BPN ke Bawaslu minggu depan. Pelaporan itu akan disertai bukti-bukti kecurangan yang sebelumnya juga sudah dilaporkan ke Bawaslu.
“Untuk perkara pemilu curang yang terstruktur, sistematis, dan masif juga akan kita laporkan ke Bawaslu pekan depan,” ujar Andre.
Memang, lanjut Andre, BPN belum terpikirkan sama sekali untuk menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Namun, untuk hasil pileg dipastikan Gerindra akan melakukan gugatan ke MK.