Jumlah kasus sengketa tanah di Indonesia diperkirakan mencapai puluhan ribu. Untuk tingkat nasional saja terdapat sekitar 2.810 kasus. Untuk menyelesaikan masalah tersebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang menyelesaikannya dengan cara dua jalur.
"Kita memang sudah mengklasifikasikan adanya sengketa dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia. Dari catatan yang beredar dikatakan 1.700 kasus, tapi yang benar, skalanya nasional saja 2. 810 kasus, " kata Kepala BPN Joyo Winoto di Jakarta, Selasa (22/5).
Menurutnya, BPN sudah berupaya segera menuntaskanya. "Ada dua cara yaitu secara sistematik dan ad hoc, " katanya.
Dijelaskannya, secara sistematik, saat ini BPN dalam proses melakukan penataan proses hukum pertanahan dan kelembagaan untuk menangani kasus-kasus sengketa tanah. Sedangkan secara ad hoc, BPN sudah memiliki deputi baru yaitu Deputi Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
"Dari sini juga ada aturan-aturan baru bahwa siapa pun yang berkaitan dengan sengketa pertanahan harus melalui proses melaporkan dan akan di-BAP. Dari BAP itu nanti akan ketahuan apakah dasar-dasar yang digunakan untuk mengklaim suatu tanah asli atau tidak, " papar Joyo. (dina)