BPN: Anggapan Sesat Jika People Power Disamakan dengan Makar

Ma’ruf lantas menyatakan seharusnya para tokoh nasional lebih mengutamakan keutuhan bangsa dan negara ketimbang menggelar aksi people powertersebut.

“Yaa saya kira kita lebih baik melihat bahwa keutuhan negara harus diutamakan lah,” kata Ma’ruf saat ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Minggu (12/5).

Lebih lanjut, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menyatakan persoalan kalah dan menang dalam pemilu merupakan hal lumrah yang terjadi di negara demokrasi. Ia lantas mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih dewasa dalam berdemokrasi.

“Kalah menang itu kan artinya kita anggap biasa, jangan anggap kita kalah kemudian people power. Kapan kita bisa dewasa berdemokrasi?” kata Ma’ruf.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian juga telah mengancam bakal menggunakan pasal terkait tindak pidana makar saat menyinggung people poweryang diserukan sejumlah pihak pascapenyelenggaraan Pemilu 2019.

Menurut dia, aturan yang tertuang dalam Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu bisa digunakan apabila gerakanpeople power mengandung unsur ingin menjatuhkan pemerintahan.

“Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat, harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP jelas,” kata Tito saat berbicara di Rapat Kerja Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5). (Cnni)