Eramuslim.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan dana bantuan sosial (bansos) 2020 sebesar Rp1,4 triliun di Kementerian Sosial (Kemensos) yang belum dikembalikan ke kas negara. Ikhtisar hasil pemeriksaan Semester (IHPS) II atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 menunjukkan kelebihan anggaran tersebut terjadi pada program bantuan sembako, bantuan sosial tunai (BST) dan program keluarga harapan (PKH).
Adapun rinciannya, Rp821,09 miliar untuk bantuan sembako kepada 1.614.831 keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum terealisasi. Kemudian, Rp91,34 miliar yang belum terdistribusikan kepada 96.483 KPM PKH pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Lalu, Rp519,32 miliar untuk program sembako dalam KKS yang belum terdistribusikan kepada 959.003 KPM.
“Sisa dana BST sebesar Rp51,71 miliar belum disetor ke kas negara,” demikian bunyi IHPS II 2020 BPK seperti dikutip, Jumat (25-6).
Selain kelebihan anggaran yang belum dikembalikan ke negara, BPK juga menemukan ketidaktepatan penyaluran bansos pada Kementerian di bawah komando Tri Rismaharini tersebut.