Eramuslim – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) geram dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) lantaran hasil temuan lembaga audit pemerintah terhadap PTFI yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 185 triliun tidak kunjung dilakukan pembenahan.
Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan, menurut UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, lembaganya berwenang melakukan pemantauan atas temuan yang diberikan dilakukan tindakan. Masa waktu yang tindakan yang harusnya dilakukan sebelum 333 hari.
“Ini sudah 333 hari setelah BPK menyampaikan hasil audit tentang PTFI temuannya tidak ditindaklanjuti. Tidak ada action plan,” tutur Rizal di Gedung BPK, Jakarta, Senin (19/3).
Rizal menjelaskan bahwa BPK telah melakukan pemeriksaan atas penerapan kontrak karya PTFi tahun anggaran 2013-2015. Salah satu temuannya adalah tentang pelanggaran lingkungan hidup.
Ada dua poin pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PTFI yang ditemukan oleh BPK. Pertama, PTFI menggunakan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasionalnya seluas 4.535 hekatare tanpa izin pinjam pakai kawasan.
Kedua BPK juga menemukan pelanggaran PTFI yang merusak lingkungan dan perubahan ekosistem dengan melakukan pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, muara dan telah mencapai kawasan laut. Hal itu telah melebihi area kolam penampungan limbah yang ditentukan (Modified Ajkwa Deposition Area/ModADA).