Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membentuk tim untuk mengumpulkan data-data lama hasil audit BPK dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tim yang dibentuk ini, untuk membantu tim penanganan kasus BLBI yang dibentuk sebelumnya oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu dikatakan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution usai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Agung, di Auditorium BPK, Jakarta, Rabu (25/7).
"BPK juga telah membentuk tim untuk mensuplai bahan-bahan yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung, jadi kita sudah membuka kembali file-file lama, " ujarnya.
Ia menjelaskan, tim tersebut nantinya bertugas untuk membuka beberapa file atau data lama hasil audit BPK yang dilakukan lima tahun lalu terkait kasus BLBI. Dan apabila Kejagung membutuhkan data atau hasil audit BPK tersebut, maka pihaknya akan segera memberikannya kepada pihak Kejagung.
"Karena bagi kita ini sudah selesai 5 tahun lalu, karena itu kita refresh lagi memori, apa yang dibutuhkan kejagung kita berikan, " tukasnya.
Lebih lanjut Anwar menegaskan, hasil audit BPK dalam kasus BLBI itu lima tahun yang lalu, pernah diserahkan kepada lembaga antara lain kepada Kejaksaan, Menteri Keuangan dan DPR. Dan Ia menilai, Jaksa Agung Hendarman Supandji sangat serius untuk membuka kembali kasus-kasus BLBI.
Mengenai penanganan korupsi, Ketua BPK menyarankan agar Indonesia bisa meniru negara Korea Selatan yang berlaku tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
"Coba lihat di Korea, dua presiden masuk penjara, konglomeratnya masuk penjara, pejabat yang menjabat pada waktu krisis mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kita dibandingkan Korea jauh terbelakang, padahal sama-sama mengalami krisis, "imbuhnya. (novel)