BPK Sebenarnya Temukan Kejanggalan Keuangan Pemprov DKI Sebesar Rp.2,16 Triliun

ahok gubernur podomoroEramuslim.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok naik pitam saat menunjukan bukti surat yang pernah disampaikannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam keterangannya Ahok menjelaskan surat tersebut untuk menanggapi hasil audit BPK terkait pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI tahun 2014 l.

“Saya tulis laporan atas hasil pemeriksaan. Saya tulis semua nih. Ini yang dimaksud sesuai undang-undang? Saya lakukan BPK,” ujar Ahok sambil menunjuk secarik kertas berisikan surat protes yang dilayangkan kepada BPK, di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (13/4).

Ahok mengakui pihaknya sudah berkirim surat kepada BPK lantaran tidak puas dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP). BPK dalam auditnya menyebut laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta 2014 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).

Saat itu BPK menemukan permasalahan terhadap pengelolaan sejumlah aset milik pemerintah Jakarta. BPK mendapat 70 temuan dalam laporan keuangan daerah senilai Rp 2,16 triliun. Salah satu diantaranya terkait pengadaan lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai. Nilai kerugiannya terindikasi Rp 191 miliar.

Menanggapi hak tersebut, Ahok tidak terima dengan audit BPK tersebut. Sehingga telah berkirim surat keberatannya kepada Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI.

“Saya tulis laporan atas hasil pemeriksaan. Saya tulis semua begitu lengkap keberatan dan tanggapan atas substansi terhadap temuan pemeriksaan pengadaan lahan Sumber Waras sebagaimana terlampir,” katanya.

Dua minggu kemudian surat tersebut dibalas oleh Majelis Kehormatan Kode Etik BPK pada 18 Agustus 2015, yang berisi janji akan memintai keterangan Ahok terkait hal tersebut. Namun, hingga saat ini sudah 8 bulan Ahok tidak kunjung dipanggil oleh Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.

“Surat tersebut sudah tercatat dengan nomor pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Sampai hari ini Agustus sampai April. Delapan bulan tidak manggil saya, terus bilang saya enggak ngikutin UU. Ini apa bos! BPK, lu kira gue takut!” tegas Ahok dengan menunjuk kertas lagi.

Oleh sebab itu, ketika dirinya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (12/4) kemarin, Ahok mengatakan telah menjelaskan hal ini kepada penyidik.

Sebelumnya, Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Keuangan Negara BPK RI, Bahtiar Arif mengatakan pihaknya membuka luas ketentuan perundang-undangan jika ada yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan mereka.

“Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK, silakan tempuh jalur yang ada,” katanya di Kantor BPK RI seraya menjelaskan jika audit investigasi yang dilakukan BPK terhadap Prmprov DKI itu atas permintaan KPK sendiri.

Dia menjelaskan bahwa jika ada pihak yang tidak puas, bisa menggugat di Komite Etik BPK atau menempuh jalur hukum. Nantinya Komite Etik akan memberikan sanksi kepada auditor di BPK RI yang dinilai telah salah melakukan audit atau melanggar prosedur. BPK tidak berselera meminta keterangan Ahok yang mungkin dianggap lebih banyak bohongnya. (ts/pm)