BPK Perlu Dukungan Politik dalam Masalah Century

 


Jakarta—Ada dua kasus besar yang dipertontonkan pada panggung politik Indonesia saat ini, yaitu kasus KPK dan Bank Century. Keduanya telah masuk ke DPR dan memasuki babak baru dalam upaya penyelesaiannya.

Babak baru kasus Bank Century telah dimulai ketika kejaksaan agung menyatakan tidak ada unsur pidana dalam aliran dana Bank Century. Kontan, pernyataan ini menimbulkan polemik di DPR yang kemudian memecah DPR menjadi dua kelompok, kelompok yang mendukung hak angket dan kelompok yang belum bersikap terhadap pernyataan tersebut.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menegaskan sikapnya untuk tidak menolak maupun mendukung hak angket terhadap kasus bail out Bank Century. Setidaknya, hal yang mendasari keputusan tersebut, yaitu menginstitusionalisasikan lembaga BPK dengan memberi kewenangan untuk menyelesaikan audit investigasi terhadap aliran dana Bank Century. Seperti telah diketahui publik, Bank Century mendapat suntikan dana sebesar 6,7 trilyun, jauh melampaui batas minimal dana talangan dari LPS sebesar 1,3 trilyun. Dana tersebut diyakini lari ke kantong-kantong nasabah tertentu, bahkan salah satunya adalah tim sukses pemilihan presiden pada pemilu lalu.

“Ini soal menginstitusionalisasikan keputusan-keputusan yang ada di DPR sendiri. BPK diberi wewenang untuk melakukan audit investigasi terhadap Bank Century. Kesamaan terhadap kelompok yang mendukung hak angket adalah perlunya dukungan politik terhadap BPK,” ujar Andi Rahmat, anggota F-PKS, di press room DPR RI.

Laporan sementara BPK yang telah diberikan belum mencerminkan suatu upaya yang sistematis, yang mendalam, dan sepertinya tidak bisa menghasilkan kesimpulan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, DPR meminta agar BPK memperluas cakupan auditnya lebih dari sekadar yang dilakukan dalam laporan sementara tersebut.

Dukungan politik terhadap BPK amat diperlukan agar BPK tidak dikriminalisasi dan merasa aman. Jaminan untuk menjalankan kewenangannya membuat BPK dapat mengambil keputusan yang tepat dalam audit investigasi yang dilakukannya.

Hasil audit investigasi tersebut akan digunakan oleh F-PKS untuk menentukan sikap. “Setelah sampai hasil auditnya kepada kami, baru kami pilah, apakah ini masuk ranah angket, ataukah ranah pidana, aturan hukumnya sudah jelas. Kalau nanti BPK menyimpulkan bahwa ada unsur pidana dalam penyaluran bail out Century, itu bukan ranah angket,” ujar Andi yang juga anggota Komisi XI.

Tentang isu partai koalisi diinstruksikan untuk menolak hak angket oleh SBY, Andi menepisnya. “Selama ini tidak ada pembicaraan dengan presiden mengenai masalah ini. Beliau menyerahkan kepada kami. Ini bukan soal koalisi atau tidak koalisi, kami harus yakin betul jika kami sudah mengambil keputusan yang benar, atau mengambil tindakan politik yang benar terhadap suatu persoalan,” ujarnya.

Di sisi lain, F-PDIP dan F-Hanura mempertegas komitmen untuk menggulirkan hak angket terhadap masalah Bank Century ini. F-PDIP bahkan membentuk tim investigasi yang sudah bekerja sejak beberapa hari lalu. Maruarar Sirait, salah satu anggota tim investigasi tersebut, mengatakan bahwa ada tiga poin penting yang akan diungkap dalam hak angket nanti. "Pertama, mempertanyakan ke mana saja dana itu mengalir. Kedua, untuk siapa atau lembaga mana saja yang menerima. Ketiga, untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan," ujar politisi muda PDIP yang akrab dipanggil Ara ini.

Ara juga mengungkapkan bahwa BPK bisa saja dikriminalisasi seperti KPK, makanya dalam situasi ini, BPK perlu dukungan politik dalam menjalankan kewenangannya.

Pakar Hukum dan Tata Negara, Irman Putra Sidin, dalam kesempatan yang sama, juga menuturkan pendapatnya bahwa menunggu hasil audit BPK lalu mengambil tindakan adalah sikap yang tepat dalam situasi ini. Ia bahkan cenderung menyudutkan upaya hak angket yang akan dilakukan sebagian anggota DPR. "Lihat saja berapa banyak hak angket yang sudah dibentuk DPR, mana hasilnya? Paling itu akan jadi bargaining position mereka di pusat-pusat kekuasaan," ujarnya. Rupanya, ia menganggap hak angket adalah ‘gertakan’ oleh sebagian fraksi DPR untuk menaikkan posisi mereka di mata pemerintah.

Sebelumnya di tempat terpisah, pakar ekonomi, Drajat Wibowo mengusulkan agar DPR segera menggulirkan hak angket soal Bank Century. Menurut Drajat, hal ini penting untuk memberikan dukungan kepada BPK bahwa lembaga ini memang tidak bertindak sendiri, melainkan atas permintaan lembaga yang berwenang yakni DPR. Karena menurut Drajat, ada kecenderungan kalau BPK takut dikriminalisasi jika berjalan sendiri.

Drajat menambahkan, laporan awal BPK sebelumnya sudah bisa dijadikan acuan DPR untuk menggulirkan hak angket. Karena jika kasus ini berlarut-larut, tidak tertutup kemungkinan data-data tentang kasus ini akan hilang.

(Ind/JPnn)

foto: wordpress