“Hasil pemeriksaan data daftar penerima dan besaran dana pada SKI KJPP tahap I ditemukan sebanyak 1.146 siswa tingkat akhir di sekolah (Kelas 6, 8, dan 12) yang masih tercatat pada SK KJPP tahap II,” tulis BPK.
Seharusnya, menurut BPK data siswa pada SK KJPP tahap 1 tidak boleh tercatat kembali pada SK KJPP tahap 2 untuk tahun ajaran Juli sampai dengan Desember 2020, karena siswa tersebut seharusnya telah berakhir tahun ajaran sampai dengan Juni tahun ajaran 2020 pada Penyaluran dana KJPP tahap 1.
“Atas ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJPP senilai Rp 2.321.280.000 seharusnya ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah karena tidak sesuai kondisi kelas siswa.”
Nilai Rp2,32 miliar tersebut berasal dari rincian berikut:
– Siswa KJPP tahap 1 pada SK KJPP tahap 2 untuk kelas 6 sebanyak 571 siswa dengan nilai indeks bantuan per bulan Rp250.000, Rp300.000, Rp350.000, nilai pemindahbukuan status berhasil Rp1.042.800.000,
– Siswa KJPP tahap 1 pada SK KJPP tahap 2 untuk kelas 9 sebanyak 574 siswa dengan nilai indeks bantuan per bulan Rp300.000, Rp470.000, nilai pemindahbukuan status berhasil Rp 1.275.060.000,
– Siswa KJPP tahap 1 pada SK KJPP tahap 2 untuk kelas 12 sebanyak 1 siswa dengan nilai indeks bantuan per bulan Rp420.000, nilai pemindahbukuan status berhasil Rp2.520.000
Dengan demikian total keseluruhan nilai pemindahbukuan status berhasil Rp2.321.280.000.
“Atas ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJPP senilai Rp2.321.280.000 seharusnya ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah karena tidak sesuai kondisi kelas siswa,” imbau BPK.[merdeka]