Eramuslim.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pembayaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJPP) oleh Pemprov DKI terhadap 1.146 siswa yang telah lulus sekolah. Nilai pembayaran sebesar Rp2,32 miliar dengan menggunakan anggaran tahun 2020.
“Kelebihan pembayaran dana KJPP terhadap 1.146 siswa tingkat akhir pada SK KJPP tahap II senilai Rp 2.321.280.000,” demikian penjelasan BPK dalam dokumen hasil temuan laporan keuangan Jakarta Tahun Anggaran 2020, yang dikutip pada Jumat (6/8).
Berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta nomor 460 tahun 2020 tentang penerima dan besaran KJPP tahap 1 Tahun Anggaran 2020 terdapat 870.565 siswa penerima dana KJPP, sedangkan pada SK Gubernur DKI Jakarta nomor 1168 tahun 2020 tentang penerima dan besaran KJPP tahap 2 terdapat 849.291 siswa penerima KJPP.
BPK kemudian meminta konfirmasi kepada penerima siswa penerima KJPP tahap 1. Dan hanya 280.335 dari penerima KJPP tahap 1 yang memberikan jawaban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.737 siswa mengaku tidak mendapat KJPP.
BPK kemudian menelusuri pemindahbukuan rekening penerima manfaat KJPP dan ditemukan 1.146 siswa masih menerima dana KJPP dan terdaftar di SK KJPP tahap 2.