Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memastikan pengelolaan utang dan pembiayaan APBN pada kondisi aman.
Berbagai upaya dilakukan Kemenkeu untuk menekan biaya utang, seperti melakukan sinergi dengan Bank Indonesia (BI) dalam kebijakan burden sharing.
Ada sinergi pemerintah dan BI (SKB II) untuk membiayai penanganan pandemi, dimana BI ikut menanggung biaya bunga utang.
Selainitu, ada kebijakan konversi pinjaman luar negeri dengan mengubah pinjaman dalam dolar AS dan suku bunga mengambang (basis LIBOR) menjadi pinjaman dalam Euro dan Yen, dengan suku bunga tetap mendekati 0 persen.
Penegasan itu disampaikan untuk menanggapi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mengkhawatirkan kemampuan pemerintah dalam membayar utang.
Per 31 Desember 2021 utang sudah mencapai Rp 6.074,56 triliun.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengingatkan tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga telah melampaui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan negara.
Dia khawatir pemerintah tidak mampu untuk membayarnya.
“Memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang,” jelas Agung Firman dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/6). [RMOL]