Eramuslim.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) boleh saja berkilah soal kekhawatiran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait beban utang negara.
Namun satu hal yang harus dipahami, kekhawatiran BPK soal kemampuan pemerintah membayar utang sudah melalui audit yang mengikuti kaidah-kaidah akuntasi dan keuangan, serta melihat indikator rasio-rasio yang sudah membahayakan keuangan negara.
“Setidaknya BPK sudah mengingatkan. Jika kemudian ekonomi makin memburuk akibat utang ini, maka ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya Presiden Jokowi,” ujar Direktur Indonesia Future Studies (Infus) Gde Siriana Yusuf kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (24/6).
Gde Siriana mengingatkan bahwa karakter beban utang seperti tali yang menjerat leher. Artinya, semakin ditarik semakin terasa karena tidak lagi bisa dicapai keseimbangan yang minimal dalam penerimaan dan belanja negara.
Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjelaskan bahwa audit BPK yang menyebut defisit APBN 2020 mencapai 6,14 persen tidak boleh dianggap enteng.
Apalagi ketentuan defisit boleh lebih dari 3 persen sesuai UU 2/2020 akan berakhir di 2023.
“Jangan sampai kemudian pada saat itu terjadi pemerintah hanya mengandalkan upaya legislasi dengan memperpanjang ketentuan itu,” tegasnya.
Sebagai solusi, Gde Siriana meminta Presiden Jokowi menjadi pemimpin yang mau mendengarkan kritik banyak pihak.
Di mana para ekonom sudah mengatakan bahwa beban utang tersebut meski dalam situasi pandemi sesungguhnya lebih banyak dipengaruhi manajemen krisis pemerintah yang tidak efisien dan efektif.
Sebagai perumpamaan, jika ada meja yang sudah reot (goyang) kaki-kakinya, maka yang diperlukan adalah membeli paku yang murah untuk memperkuat kakinya.
“Bukan panggil tukang mebel untuk memplitur (varnish) yang biayanya lebih mahal tapi tidak memperbaiki meja yang reot,” tutupnya.