Menurut Timboel, Permenkes 19/2021 memberikan ruang vaksinasi gotong royong untuk dijual kepada warga negara asing (WNA). Menurutnya, harga Rp879.140 dapat diberlakukan bagi WNA, tetapi harganya harus lebih murah jika dijual untuk rakyat Indonesia.
BPJS Watch menilai bahwa vaksinasi merupakan bagian penting dalam menuntaskan pandemi Covid-19.
Proses vaksinasi, baik yang gratis melalui program pemerintah maupun yang berbayar, merupakan kebutuhan penting untuk menciptakan kekebalan kelompok, sehingga masyarakat tetap bisa produktif secara ekonomi dan sosial.
“Semoga pemerintah meninjau ulang harga vaksinasi gotong royong dan bisa menyelesaikan kontroversinya, dan memastikan vaksinasi program dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan 5M,” ujar Timboel. [Bisnis]