BPJPH Telah Terbentuk Tapi Sistemnya Belum: Piye Iki Pemerintah ?

Eramuslim – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah diresmikan pada 10 Oktober 2017 yang lalu. Namun, BPJPH belum sapat berfungai sebagaimana mestinya yang dimandatkan Undang-Undang Jaminan Produksi Halal.

Hal itu menjadi tantangan yang berat bagi BPJPH dalam menjalankan tugas sebagaimana layaknya sebuah lembaga baru yang memerlukan waktu untuk menata organisasi, dan konsolidasi. Pasalnya, hingga saat ini BPJPH dapat dikatakan belum siap untuk menerima dan melayani permohonan sertifikat halal.

“Permohonan sertifikasi halal bisa rampung oleh BPJPH. Dan sekarang BPJPH sedang mempersiapkan sistem. Lalu pada tahun 2018 akan ada proses uji coba, namun belum dapat meyakini akan dapat berjalan dengan baik atau tidak,” ucap Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah saat menjadi pembicara dalam Mandatory Sertifikat Halal, Kamis (28/12).

Sebagai informasi bahwa selama BPJPH belum dapat menyiapkan segala sistem untuk produksi halal bagi keberlangsungan dunia usaha hingga tahun 2019, maka perekonomian di Indonesia akan collapse.

“Ini penting, agar dunia usaha tidak gamang. Agar dunia usaha tidak dikenakan sanksi. Selain itu, agar masyarakat tidak menjadi korban dari tidak halalnya sebuah produk,” tambah Ikhsan.

Perlu diketahui bahwa dunia usaha yang akan melakukan sertifikasi halal memperlukan waktu untuk mendapatkan logo halal di produknya.