Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa UU Jaminan Produk Halal ini sesungguhnya adalah era baru bagi industri halal di Tanah Air. “Jadi keliru kalau ada pandangan yang menyebut undang-undang ini justru hendak membatasi peran ulama,” katanya.
Justru nantinya MUI akan lebih berperan untuk menetapkan standardisasi halal menurut hukum Islam. Tugas yang dulu dirangkap kini akan dibagi berdasarkan kompetensi. “Yang dulunya status halal hanya sukarela, kini menjadi wajib mulai tahun depan,” jelas Prof. Sukoso.
Selain itu Prof. Sukoso juga meminta semua pihak untuk mendukung undang-undang ini. “Karena itu kita bersama wajib melakukan sosialisasi terhadap undang-undang jaminan produk halal ini kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya. (HLS/Ram)