Eramuslim.com – Pemilik PT Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan ternyata sudah berstatus tersangka.
Informasi yang beredar, status tersangka Aguan tertera dalam surat permohonan cekal yang diajukan KPK kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu disampaikan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompi.
Surat permintaan pencekalan atas nama Aguan dikirim pimpinan KPK pada 1 April 2016. Selain dia, pimpinan KPK juga meminta Dirjen Imigrasi mencekal seorang bernama S.
Ronny mengatakan setelah menerima surat permintaan cekal tersebut, pihaknya langsung melakukan pencegahan agar Aguan tidak bepergian ke luar negeri.
“Permohonan (pencekalan) yang diajukan KPK sudah ditindaklanjuti dengan memasukan nama yang bersangkutan ke sistem online keimigrasian,” ulas Ronny.
Pencekalan Aguan disampaikan KPK seiring operasi tangkap tangan terhadap anggota DPRD DKI M. Sanusi pada Kamis (31/3) malam di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Dia ditangkap usai menerima suap dari petinggi Podomoro Land. KPK menyebut suap terkait pembahasan Raperda reklamasi dan zonasi pantai utara Jakarta.
Terkait pencekalan Aguan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang sebelumnya menyatakan tidak menutup kemungkinan dia terlibat dalam suap reklamasi. “Ada small signal,” tuturnya.(ts/rmol)