Bolehkan Judi, Menpora Rezim Jokowi Panen Kecaman

imam nahrawi
Kader PKB Yang kini sebagai Menpora ini tuai kecaman

Eramuslim.com – Pernyataan Menpora Imam Nawawi yang membolehkan judi bola mendapat kecaman dari berbagai pihak. Diantaranya datang dari Wakil Ketua Umum PSSI, Hinca Panjaitan.

Hinca pun mengecam pernyataan tersebut. “Ini pernyataan yang sangat fatal bagi seorang Menteri. Yang seakan menyuruh orang berjudi di sepakbola tidak apa-apa,” kata Hinca.

“Hukum di negara kita kan melarang judi. Menpora juga teriak-teriak soal pengaturan skor namun kenyataannya malah menyuruh berjudi,” tambah Hinca.

“Karena itu, sejak tahun 2014 seluruh pengurus PSSI telah menandatangani pakta integritas terhadap segala macam pengaturan skor. PSSI juga menggandeng Sportradar yang merupakan badan yang menyediakan, mencegah, dan federasi olahraga, liga maupun klub untuk memerangi masalah pengaturan skor yang umumnya dilakoni oleh rumah-rumah judi legal ataupun ilegal,” pungkasnya.

Protes keras juga disampaikan oleh Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo. Bahkan ia sampai kehabisan kata-kata mencermati tingkah polah Menpora Imam Nahrawi. Roy menyesali pernyataan Imam yang memperbolehkan judi dalam sepak bola.

Pernyataan tersebut beredar di berbagai media dan disayangkan oleh Roy. Menurut Menpora di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, Imam telah mengeluarkan pernyataan yang tabu. “Cukup satu kata saja… Masya Allah,” Roy menanggapi.

Teguh Juwarno anggota komisi X DPR dari Fraksi PAN, pun juga mengecam pernyataan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

“Pernyataan Menpora ini patut dikecam bila benar ditengah upaya memberantas mafia bola. karena pengaturan skor bola sangatlah terkait dengan tindakan perjudian. Padahal jelas-jelas perjudian merupakan tindak pidana,” tegas Politisi PAN ini, Kamis (13/8)

Dalam perspektif hukum, perjudian merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang meresahkan masyarakat. Menilik Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan.(rz)