Bocoran RUU Ibu Kota Negara: Pemimpin Ibu Kota Baru Tak Dipilih Melalui Pilkada

Adapun RUU IKN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas di DPR. RUU IKN akan dibahas di tingkat legislator setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyerahkan surat presiden atau Surpres Draf RUU IKN.

Rudy tidak dapat memastikan kapan Presiden akan memberikan surpres tersebut. Namun ia memprediksi pembahasan RUU IKN akan menyesuaikan dengan kondisi Covid-19.

Setelah RUU disahkan, pemerintah sudah dapat memulai pembangunan fisik ibu kota. Rudy melanjutkan bila tak ada aral melintang, konstruksi ibu kota dapat dimulai pada 2022.

Meski demikian, ia memastikan tidak berarti ibu kota Jakarta akan serta-merta dialihkan ke Kalimantan Timur. “Mesti melalui proses transisi dulu. Intinya UU disahkan agar pembangunan bisa jalan. Mengenai pemindahannya kapan, ya tergantung Presiden,” kata Rudy. [Tempo]