Eramuslim.com – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional PPN/Bappenas memastikan draf Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara telah selesai disusun. RUU tersebut salah satunya memuat klausul tentang mekanisme pemilihan pempimpin ibu kota negara.
“Mengenai klausulnya, misalnya wali kota, itu tidak dipilih. Pengelola ibu kota langsung bertanggung jawab ke Presiden, jadi tidak pakai pilkada untuk si ‘gubernur’ ibu kota itu,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Rudy S. Prawiradinata saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 2 September 2021.
Sesuai rencana, Rudy mengatakan ibu kota negara akan dipimpin oleh seorang kepala otorita.
Kepala otorita nantinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan proyek pembangunan ibu kota berjalan tepat waktu sekaligus mengelola jalannya pemerintahan.
Penunjukan kepala otorita akan dilakukan setelah Otorita IKN terbentuk melalui peraturan presiden atau Perpres. Dulunya, Otorita IKN dinamai Badan Otorita, namun pemerintah melakukan perubahan.
Rudy menjelaskan saat ini pemerintah sedang menunggu pengesahan RUU IKN sebelum menerbitkan perpres pembentukan Otorita IKN.