BNN: WNA Pengedar Narkoba Sengaja ke Indonesia Untuk Bunuh Rakyat Kita!

aseng narkoba
BNN sering tangkap penjahat-penjahat aseng yang sengaja edarkan narkoba ke Indonesia

Eramuslim.com – Dua aseng asal Taiwan dan dua warga Indonesia berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Penjaringan, Jakarta Utara dengan barang bukti sabu sebanyak 12 kilogram. Kepala BNN Budi Waseso mengatakan tujuan dari warga asing yang mengedarkan narkoba ke Indonesia adalah untuk membunuh.

“WNA pengedar tidak memakai, dan mereka (WNA) juga tidak memakai karena tujuan mereka adalah membunuh warga Indonesia,” ujarnya di Gedung BNN, Jakarta Timur, Rabu (04/03). Sampai saat ini BNN di bawah kepemimpinan Budi Waseso alias Buwas sudah melakukan banyak penangkapan terhadap para pengedar Narkoba yang kebanyakan mereka adalah aseng dari berbagai negara termasuk Cina.
Hasil dari tes urin yang dilakukan terbukti kedua warga asing tersebut negatif menggunakan narkoba sedangkan kedua warga Indonesia positif sabu. Hasil penangkapan 12 kg sabu ini diklaim oleh Budi Waseso untuk menyelamatkan 61.535 masyarakat di Indonesia.
Para tersangka ditangkap petugas BNN saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan berat 12,3 kg atau 12.307 gram di depan rumah sakit Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Petugas mengamankan barang bukti sabu kristal terbungkus dalam plastik bening yang dimasukkan dalam 12 buah plastik aluminium. Sebanyak 3,8 gram ganja dan 2 butir ekstasi seberat 0,8 gram juga berhasil diamankan dari hasil penggeledahan rumah tersangka.
Dua warga Taiwan itu kata Budi mengaku tertipu sindikat narkoba. LC mengaku sabu merupakan milik temannya Mister Ko. Ia diminta datang ke Indonesia sebagai tukang kayu dengan ditawari upah sebesar Rp 800 ribu sehari.
Ia mengaku sesampainya di Bandara Soekarno Hatta, keduanya dijemput oleh seorang lelaki tak dikenal dan dibawa ke hotel dj daerah Pluit. Esoknya, ia diminta oleh Mr. Ko untuk mengambil peti kayu yang berada di bawah pohon dan membawanya ke tempatnya menginap.
Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang akan diterima minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.(ts)