Badan Kehormatan DPR memutuskan dua dari lima orang anggota DPR dinyatakan tidak bersalah dalam kasus penerimaan dana non- budgeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), sebab berdasarkan hasil kesimpulan keduanya hanya menerima titipan dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri.
"Untuk dua anggota yang tidak terbukti, kami akan merehabilitasi untuk memulihkan nama baiknya, " kata Ketua Badan Kehormatan DPRR Gayus Lumbuun sebelum mengikuti sidang paripurna, di Gedung DPR, Selasa (10/7).
Menurutnya, hasil laporan Badan Kehormatan hari ini akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya akan disampaikan kepada publik dan beberapa masalah di antaranya disampaikan dalam sidang paripurna DPR.
Lebih lanjut Gayus menyatakan, selain dua orang yang tidak bersalah, tiga penerima dana DKP lainnya akan dilanjutkan proses hukumnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses secara hukum.
Ia menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pihak yang memiliki bukti-bukti lengkap atas pelanggaran yang telah dilakukan, meski demikian Gayus tidak mau menyebutkan nama-nama anggota DPR yang dinyatakan bersalah dan yang akan dirahabilitasi nama baiknya.
Namun dalam pemberitaan, beberapa media telah menyebut tiga orang terbukti melanggar etika DPR itu antara lain, Awal Kusumah (Golkar), Endin AJ Soefihara (PPP), dan Fachri Hamzah (PKS), sedangkan dua orang yang akan dinyatakan tidak terbukti bersalah yaitu, Slamet Effendy Yusuf (Golkar) dan AM Fatwa (PAN).
Gayus menyatakan, selain menyerahkan proses hukum kepada KPK, satu orang dari ketiga anggota yang dinyatakan bersalah itu akan mendapatkan sanksi tidak diperbolehkan duduk dalam alat kelengkapan DPR sampai akhir periode 2009, sedangkan untuk 39 nama anggota DPR lainnya yang juga diduga menerima dana non-budgeter DKP belum akan diproses oleh BK DPR.
"Kami masih menunggu laporan khusus, karena itu nama-nama yang 39 itu masih disimpan diarsip BK, karena laporan ICW itu baru aduan, maka kami menunggu laporan yang khusus, " imbuhnya.(novel)