Bir hingga Wine Dapat Sertifikasi Halal, Ini Kata Menag Yaqut…

eramuslim.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan mengkaji kembali produk yang dinilai tidak layak mendapatkan sertifikasi halal, tetapi mendapatkan nomor sertifikasi halal.

“Saya belum tahu, kalau begitu kita cek dulu ya, benar tidak seperti itu,” kata Menag Yaqut saat ditemui di Tokyo dikutip dari Antara, Senin (30/9/2024).

Pernyataan itu menyusul seiring keluhan masyarakat yang menemukan sejumlah nama produk yang tidak memenuhi unsur halal, tetapi muncul dalam aplikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), seperti bir, rum, dan wine.

Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor.44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal, suatu produk bisa diberi label halal apabila tidak memenuhi unsur yang diharamkan baik dari segi kandungan maupun penamaan.

Pada saat berita ini dibuat, nama-nama produk tersebut tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH.

Menag juga mengimbau Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang sudah diakui oleh BPJPH untuk lebih menyeleksi produk-produk luar negeri yang akan disertifikasi halal.

“Tugas LHLN yang menilai, kalau tidak halal ya tidak bisa,” kata Menag.

Pasalnya, Menag menargetkan peningkatan 200 persen sertifikasi produk halal, terutama dari Jepang pada Oktober mendatang.

Target itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

UU Ciptaker tersebut telah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mengatur produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dan berlaku mulai 17 Oktober 2024.

Saat ini terdapat 150 lembaga halal di luar negeri yang sudah mendapat pengakuan BPJPH Kemenag.

Sejak dibentuk pada 2017 BPJPH Kemenag telah menerbitkan dua juta sertifikasi halal atau lima juta produk bersertifikat halal hingga saat ini.

Sumber: era

Beri Komentar

32 komentar

  1. Hati2 saudara saudaraku agenda zionis sedang dijalankan di negara2 muslim,sekarang sdh milai nampak kepermukaan,kita sbg umat muslim jangan mudah di profokasi…Selidiki renungkan dan kaji setiap informasi yg masuk ke fikiran kita,terlebih Indonesia sedang jadi incaran kaum2 zionis dan barat

  2. Nah kan?! dulu yg heboh ngubah logo halal siapa? yg sibuk ambil alih kebijakan sertifikasi halal dari MUI siapa, kok sekarang bilang gx tau??

  3. Hari gini yg masih dibahas halal / haram, pantes negara ini ketinggalan seratus tahun dr negara luar…hadeuhhhh

    1. Buat anda yang tidak mengenal halal haram, ya itu hak anda. Tapi buat umat islam, sangat penting masalah halal dan haram.

    2. Kalau merasa tidak cocok dengan aturan mayoritas, minggat aja dari negara ini. Pindah ke cina saja mungkin disana tidak ada sertifikat halal haram

    3. Betul bro, skrg semua negara maju sedang berupaya bagaimana mengurangi tenaga kerja Manusia diganti dg tenaga robot untuk menekan biaya produksi dan menciptakan harga barang2 kebutuhan menjadi lebih murah shg mengurangi beban hidup manusia.

      Sementara negara kita masih ribut sekitaran : Halal dan Haram secara lahiriah, larangan beribadah bagi kelompok minoritas, kewajiban dan larangan menggunakan hijab bagi wanita.

      Ayo kita bersatu bersama2 memajukan Bangsa/Negara RI menjadi negara maju dan berdaulat di tengah2 bangsa2 yg telah terlebih dahulu maju dan makmur.

    4. pengawasan produk² baik itu dari dalam negeri maupun dari luar, setiap saat perlu dan harus selalu di awasi halal haramnya,jadi tdk ada istilah negara terbelakang jika msh ngurusi Halal haram (negara harus melindungi warganya) apa bedanya anda mengurusi keperluan diri anda seriap hari

    5. Agama anda TIDAK ADA HUKUM AQIDAH & SYARIAH…. spt anda yg SUDAH Menghina TUHAN anda sendiri…..Sy YAKIN anda GAK akan paham MENGHINA Tuhan ….!!!!!

    6. Kita ketinggalan bukan karena ribut masalah halal, coba lihat belanda portugis Jepang dll yg ngerampok dan membuat kita bodoh seratus turunan, semua juga gara2 mereka suka makanan haram, halal itu gampangnya bersih dan Hygienis, tidak merusak tubuh dan tidak diperoleh dr hasil yg merugikan orang atau alam.

  4. Makanya dulu MUI dinyinyirin ttg punya hak sertifikasi halal, ternyata setelah dilepas begini hasilnya…

  5. Sertifikasi halal bukan hanya dilihat dari kandungannya.

    Beberapa yang tidak bisa mendapat sertifikasi halal adalah diantaranya:

    – makanan & minuman yg bentuknya tasyabuh dgn bentuk makanan/minuman haram. Walau kandungan alkoholnya 0% tapi tampilan dibuat layaknya beer yg beredar. Contoh: minuman botol atau kaleng yg bentuknya dibuat mirip dgn botol/kaleng beer atau wine. Ini termasuk tidak bisa mendapatkan sertifikat halal.

    – nama produk/makanan/minuman yang penamaannya menyelisihi syariat atau dinamai dengan nama² musuh Allah ta’ala, semisal penambahan kata setan, tuyul, kuntilanak, pocong dan lainnya. Ini juga tidak mendapatkan sertifikasi halal.

    Silahkan rujuk pada ketetapan MUI tentang produk halal dan persyaratan sertifikasi halal

  6. Hancur sudah Ummat Islam Indonesia, akibat orang nggak ngerti duduk ngurusi Ummat Islam di Indonesia.
    Menterinya dia dan dia nggak tau apa yang sudah di sertifikasi oleh Departemen halal nya.

  7. Bagi muslim sudah tau mana yang halal mana yang haram..meskipun ada Lebel halalnya..negara kita banyak non muslim mungkin itu juga halal bagi pemeluknya ..jadi gxe usah di ributkan..Mentri agama kan bukan hanya memayuki agama Islam saja tapi banyak agama…jadi yang luasa saja fikiranya…semoga gax fanatik saja Dangan isu itu..ayo pikiran maju saja biar negara kita tidak teritinggal..

  8. Ini klo begitu mulyono turun, harus diganti, semua antek2nya, semua antek2 mulyono orang2 bayaran zionis klo ngga komunis china… ganti menag nya…
    Untuk temen2 yg nonis sebaiknya klian ga usah komentar di urusan halal dan haram, karena ini bukan ranah kalian… ga ada hubungannya sama klian… biar komen klian ga bikin emosi yg muslim…

  9. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikasi halal. BPJPH merupakan perwakilan dari pemerintah yang menyelenggarakan jaminan produk halal.

    Dalam proses sertifikasi halal, BPJPH bekerja sama dengan lembaga pemeriksa halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI):
    LPH
    Melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, dan penerbitan audit memorandum.
    MUI
    Melalui Komisi Fatwa, menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan menerbitkan Ketetapa

    1. Tentang Halal dan Haram Makanan dan Minuman, bagi umat islam sangat prinsip. Untuk yang non muslim tidak usah komentar apalagi dihubungkan dengan kemajuan suatu negara.