Bima Arya Bilang Tak Cabut Laporan HRS karena Perintah Kapolda

Menjawab hal itu, Bima mengatakan, bahwa ada orang disebutnya sebagai Kapolda sudah menyampaikan keterangan secara terbuka laporan yang dia buat tidak boleh dicabut.

“Habib tentunya menyaksikan sendiri, Kapolda secara terbuka dan tidak bisa dicabut,” kata Bima.

Habib Rizieq kemudian menimpali jawaban Bima. Ia menyayangkan Bima langsung percaya terhadap apa yang disampaikan Kapolda. Padahal, di sisi lain, Bima mempunyai tim hukum yang bisa ditanya soal hukum.

“Kenapa enggak tanya ke ahli hukum?” tanya Habib Rizieq.

“Saya tidak fokus ke sana, karena bagi saya persoalan hukum ini bisa melihat kejelasan bagi semua,” jawab Bima.

Dalam perkara swab test RS UMMI, Habib Rizieq didakwa telah menyebarkan berita bohong atau hoaks, yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []