Bilang Islam Agama Binatang, Gious Nainggolan Harus Ditangkap!

anak setanEramuslim.com – Netizen meminta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk segera menangkap pemilik akun Facebook Gious Nainggolan. Pasalnya, pria asal Tarutung, Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) itu telah menyebarkan kebencian terhadap pemeluk agama tertentu dengan menistakan ajaran Islam.

Desakan ini sesuai dengan tujuan Kapolri menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Netizen menilai, jika persoalan ini tak segera disikapi kepolisian maka potensi kerusuhan berbau Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) bisa terjadi seperti di Tolikara, Papua, dan Aceh Singkil.

anak setan1Penelusuran medansatu.com, Sabtu (7/11/2015), Gious Nainggolan sendiri telah menjadi public enemy dan di-bully netizen. Banyak ungkapan kebencian (hate speech) yang diposting Gious di akun Facebooknya. Seperti dilansir sebarkanlah.com, informasi ini awalnya disampaikan pemilik akun Facebook bernama Aidil Ade.

“Menindaklanjuti edaran Bpk. Kapolri soal Hatespeech, Mohon aparat agar bertindak, ini sudah penistaan agama…SARA Divisi humas mabes polri,” tulis Aidil Ade.

Postingan itu bersamaan dengan tautan capture foto dari akun Gious Nainggolan. Sayangnya akun milik pria itu saat telah digembok, sehingga orang lain atau publik tidak bisa lagi melihatnya. Hanya tertinggal jejak postingan dan sejumlah komentar netizen di dindingnya.

Netizen juga banyak yang membuat halaman di Facebook mulai dari Gious Nainggolan, Gious nainggolan si penghina agama, Anti Gious Nainggolan sampai Gious Nainggolan Ba**sat.

Di sana masih bisa ditelusuri kalimat-kalimat yang pernah dilontarkan Gious. Postingan ini telah menjadi viral di media sosial. Hingga kini postingan itu banyak didukung netizen lainnya yang menilai Gious harus ditindak atas ucapan kebenciannya kepada agama Islam.

“Biarkn undang2 IT yg bekerja,kt doakn org yg menghina itu dpt hidayah,tdk ush saling menghina,” tulis pemilik akun Facebook Rony Tampan Deh.

anak setan2Diketahui, dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

anak setan3Selain undang-undang tersebut, polisi juga bisa menjerat Gious Nainggolan dengan Pasal 28 jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Dan, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial. Bagaimana Pak Polisi? (ts/medansatu.com)

anaksetan4